Karangtarunanews.com |SUKABUMI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 resmi siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), setelah seluruh proses evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinyatakan rampung. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026).
Dalam sidang tersebut, selain membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD 2025, rapat juga mendengar pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Pengantar Bupati terkait perubahan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas (PT) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Bupati menjelaskan bahwa draf Raperda yang sebelumnya telah disepakati bersama DPRD telah diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tanggal 21 Juli 2026.
Seluruh catatan dan masukan dalam evaluasi tersebut telah dibahas secara menyeluruh antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan yang dicapai menjadi dasar diterbitkannya keputusan pimpinan DPRD sebagai langkah akhir sebelum penetapan Perda.
“Seluruh tahapan prosedural telah dilalui dengan tertib. Hasil evaluasi Gubernur pun sudah kita tindaklanjuti bersama wakil rakyat, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kini siap sah menjadi Perda,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan berlangsung. Ia berharap pengesahan ini tidak sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan memperkokoh komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Semoga penetapan Perda ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjadi landasan kokoh mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah,” pungkasnya.













