Menu

Mode Gelap

DPRD KABUPATEN SUKABUMI · 26 Mei 2025 03:46 WIB ·

RPJMD Sukabumi 2025-2029: Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Prioritas


 RPJMD Sukabumi 2025-2029: Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Prioritas Perbesar

Karangtarunanews.comSUKABUMI, Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (26/5/2025).

Jawaban Bupati tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi H Andres. Di dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa RPJMD 2025-2029 dirancang selaras dengan arah pembangunan nasional dan provinsi. Dokumen tersebut akan menjadi kompas utama pembangunan daerah lima tahun ke depan dengan mengusung visi Mubarokah (maju, unggul, berbudaya dan berkah).

“Pembangunan infrastruktur menjadi program prioritas. Misalnya, program Tumaninah akan menjadi motor utama untuk membangun infrastruktur dasar dan konektivitas antarwilayah, termasuk akses ke kawasan industri, pertanian, hingga destinasi wisata,” ujarnya

Tak hanya soal fisik, RPJMD juga diarahkan untuk menjawab tantangan sosial dan ekonomi yang kompleks. Pemkab Sukabumi bertekad akan mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan lintas sektor dan berbasis data mikro wilayah.

Di sisi lain, isu lingkungan dan ketahanan pangan mendapat sorotan khusus. Keduanya ditargetkan untuk penguatan indeks kualitas lingkungan hidup serta pengembangan sistem pangan berbasis inovasi agromaritim.

“Ketahanan pangan, pengelolaan sampah berkelanjutan, serta mitigasi bencana akan terintegrasi dalam RPJMD,” jelasnya.

Menjawab masukan Fraksi PKS, Bupati juga memastikan agar peningkatan sarana pendidikan dan kesehatan termasuk ketersediaan dokter spesialis di wilayah selatan Sukabumi serta memperkuat perlindungan anak dan keluarga.

Menurutnya, Dukungan dari seluruh fraksi DPRD dinilai menjadi fondasi penting untuk percepatan pengesahan perda tersebut yang menurut ketentuan harus selesai dalam waktu enam bulan pasca pelantikan kepala daerah.

Dengan rancangan RPJMD 2025-2029 tersebut Bupati berharap dapat mempercepat transformasi daerah menuju masyarakat yang Mubarokah.

RED/TIM

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

DPU dan P2BK Bergerak Cepat, Pulihkan Akses Jalan Tertutup Longsor di Purabaya

7 April 2026 - 19:32 WIB

DPU Sukabumi Percepat Pemulihan Akses Jalan Terdampak Longsor di Wilayah Selatan

7 April 2026 - 02:57 WIB

Pembersihan Longsor Dikebut, Akses Jalan Purabaya-Jampang Tengah Mulai Dibuka

7 April 2026 - 02:49 WIB

Gelar Halal Bihalal, Dinas PU Sukabumi Tekankan Komitmen Pembangunan Infrastruktur

6 April 2026 - 19:40 WIB

PENGUATAN BIROKRASI, DISDAGIN KABUPATEN SUKABUMI SIAP DORONG KINERJA PERDAGANGAN DAN INDUSTRI DAERAH

2 April 2026 - 18:19 WIB

Bupati Sukabumi Minta Dinas PU Lebih Responsif Hadapi Keluhan Infrastruktur

2 April 2026 - 03:02 WIB

Trending di DPU KABUPATEN SUKABUMI