Menu

Mode Gelap

News · 24 Jul 2023 23:28 WIB ·

SEKDA WAKILI BUPATI SUKABUMI TERIMA PENGHARGAAN WREDATAMA NUGRAHA MADYA DARI PWRI


 SEKDA WAKILI BUPATI SUKABUMI TERIMA PENGHARGAAN WREDATAMA NUGRAHA MADYA DARI PWRI Perbesar

Karangtaruna news.com-Sukabumi, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami meraih penghargaan dari Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI). Penghargaan Wredatama Nugraha Madya diberikan kepada Bupati Sukabumi atas dasar jasanya yang luar biasa kepada pensiunan PNS.

Penyerahan penghargaan tersebut, dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke 61 PWRI di Gedung Sate Bandung, Senin, 24 Juli 2023. Di mana Sekda kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, mewakili H. Marwan untuk menerima penghargaan tersebut.

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan, penghargaan tersebut diberikan kepada bupati atas pembinaan yang luar biasa terhadap pensiunan PNS. Bahkan, pembinaan tersebut pun bermanfaat bagi kemajuan dan perkembangan PWRI.

“Saya ucapkan terimakasih kepada PWRI pusat. Semoga di masa mendatang, PWRI Kabupaten Sukabumi akan lebih baik lagi,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Penghargaan Wredatama Nugraha diberikan kepada pembina, pengurus, anggota PWRI. Selain itu, diberikan pula kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat. Hal itu atas partisipasi dalam mendukung dan membina pensiunan PNS. Terutama, dalam memajukan dan mengembangkan PWRI.

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Gubernur Jabar dan Bupati Sukabumi Pimpin Aksi Bersih-bersih Sungai Cipalabuan

8 Maret 2025 - 05:37 WIB

Wakil Presiden Tinjau Jembatan Putus dan Lokasi Banjir di Sukabumi, Pemerintah Janji Perbaikan Cepat

8 Maret 2025 - 05:30 WIB

DPPKB Sukabumi Perkuat Program Saka Kencana untuk Cegah Stunting

20 Februari 2025 - 03:44 WIB

TPT Baru di Tanjakan Ciruti Ciracap Antisipasi Risiko Longsor

13 Januari 2025 - 09:21 WIB

Langkah Cepat Pemulihan Jembatan Bojongkoneng, Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Surade Diprioritaskan

13 Januari 2025 - 09:17 WIB

Kuasa Hukum Paslon AA: Gugatan Lawan di MK Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil

8 Januari 2025 - 23:53 WIB

Trending di Hukum & Peristiwa