Karangtarunanews.com | SUKABUMI –Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menjaga keakuratan data pemilih sebagai landasan penting penyelenggaraan proses demokrasi yang bersih dan transparan. Langkah nyata tersebut diperkuat melalui sinergi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, pasca pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, S.Sos., M.Si., menyampaikan dukungan penuh terhadap hasil pemaparan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan yang disusun KPU. Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan memperluas dan memperdalam sosialisasi agar masyarakat semakin tertib dalam melaporkan setiap perubahan data kependudukan.
“Validitas data kependudukan menjadi kunci utama dalam menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Amir Hamzah.
Lebih lanjut, Amir menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna menjaga kualitas data pemilih. Disdukcapil senantiasa mengimbau seluruh warga agar segera melaporkan setiap perubahan data, baik yang menyangkut diri sendiri maupun anggota keluarga. Kesadaran masyarakat ini sangat penting agar data pemilih ke depan semakin akurat dan andal.
Beberapa perubahan data yang wajib dilaporkan antara lain:
– Terjadinya kematian, guna diterbitkan Akta Kematian;
– Perpindahan domisili, melalui pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI);
– Kedatangan pendatang baru yang menetap di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Melalui langkah-langkah tersebut, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara berkelanjutan, akurat, serta mampu meminimalisir potensi kesalahan data pada setiap tahapan pemilu yang akan datang.
RED/REY













