Karangtarunanews.com | SUKABUMI, Bupati Sukabumi H. Asep Japar melalui Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang Paripurna DPRD, pada Rabu (30/9/2026).
Dalam nota pengantar tersebut ditegaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2027 diarahkan untuk mendukung tema utama pembangunan Kabupaten Sukabumi, yaitu “Penyiapan Ekosistem Pendukung untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata”.
Arah kebijakan pembangunan tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta sepenuhnya selaras dengan sasaran pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029.
Raperda APBD 2027 diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban belanja wajib, pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta pelaksanaan program dan kegiatan prioritas daerah. Penentuan alokasi anggaran juga disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan mendesak, khususnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Kemampuan keuangan daerah yang terbatas menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menyeleksi program dan kegiatan yang dimuat dalam rancangan anggaran. Oleh karena itu, penganggaran difokuskan secara ketat pada pencapaian target pelayanan publik dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengajak DPRD untuk bersama-sama mendalami dan membahas Raperda APBD 2027 hingga mencapai kesepakatan yang terbaik bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.













