Karangtarunanews.com | SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum telah resmi memulai pekerjaan rekonstruksi Ruas Jalan Cijaksa–Mataram, Kecamatan Jampangkulon. Proyek berjalan efektif mulai tanggal 4 Juni 2026 dan ditargetkan selesai seluruhnya dalam waktu 75 hari kalender.
Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Uus Pirdaus, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dasar, guna menunjang kelancaran mobilitas serta memperkuat roda perekonomian masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.
“Pembangunan ini bertujuan memperbaiki dan meningkatkan standar akses jalan agar lebih aman, kokoh, dan nyaman digunakan oleh seluruh warga di wilayah Jampangkulon,” ujarnya.
Proyek ini dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp536.124.287,10, dilaksanakan oleh CV HRZ Multi Utama, serta berpedoman pada Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 000.3.3/05/SPMK/PRJ.14/DPU/2026. Sebagai wujud transparansi dan keterbukaan informasi, papan data lengkap proyek telah dipasang di lokasi pengerjaan.
Jalan ini memiliki peran strategis utama sebagai jalur penghubung yang menunjang aktivitas harian warga, akses pendidikan, serta menjadi jalur distribusi utama hasil pertanian dan perdagangan antarkawasan.
Warga sekitar menyambut baik dimulainya pembenahan ini dan berharap pelaksanaan berjalan lancar, aman, serta tepat waktu, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan secara nyata demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Jampangkulon.













