Karangtarunanews.com – SUKABUMI, Kepala UPTD PU Wilayah II Cibadak, Heri Hermawan, menyebutkan pekerjaan rehabilitasi ini menggunakan konstruksi latasir kelas A (SS-A) yang dilaksanakan pada segmen STA 3+000 sampai STA 3+275 dengan lebar penanganan 3 meter.
“Rehabilitasi ini bagian dari upaya pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan, khususnya untuk ruas strategis yang menghubungkan antarwilayah,” jelas Heri.
Proyek pekerjaan dengan nilai anggaran Rp 93 juta ini bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV. Cibatu Kontraktor dengan masa kerja pelaksanaan 30 hari kalender.
Heri menuturkan, keandalan infrastruktur jalan menjadi salah satu kunci untuk mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi ekonomi lokal.
#Red/TIM