Menu

Mode Gelap

DPU KABUPATEN SUKABUMI · 29 Nov 2023 03:30 WIB ·

Kepala Dinas PU Sukabumi Klarifikasi Penyalahgunaan Akun Facebook, Ajak Masyarakat Laporkan Informasi Mencurigakan


 Kepala Dinas PU Sukabumi Klarifikasi Penyalahgunaan Akun Facebook, Ajak Masyarakat Laporkan Informasi Mencurigakan Perbesar

karangtarunanews.comSUKABUMI, Akun Facebook milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Asep Japar, disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Hal itu diketahui setelah ada laporan dari calon korban kepada akun resmi milik Asep Japar. Pihak tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan akun Facebook Asep Japar diduga berusaha untuk mengelabui calon korbannya dengan mengiming-imingi sejumlah uang yang akan ditransfer.

Beruntung, pihak korban belum sampai terperdaya oleh jebakan tersebut dan segera melaporkannya kepada akun Asep Japar yang asli.

Menanggapi persoalan tersebut Asep Japar langsung membuat peryataan terbuka bahwa akun yang kini dipakai pelaku bukanlah akun miliknya.

Asep Japar juga meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk informasi yang mengatas namanya di akun sosial media.

Ia menegaskan bahwa semua informasi yang ia sampaikan melalui akun Facebooknya adalah informasi yang benar dan resmi tanpa meminta atau diiming-imingi sejumlah uang.

“Jika Anda menemukan informasi yang mencurigakan dari akun yang mengatasnamakan saya, segera laporkan ke saya atau pihak kepolisian,” kata Asep Japar. Melalui sambungan seluler Rabu (29/11/2023).

Asep Japar juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah membantu dalam mengungkap kasus penyalahgunaan namanya di media sosial Facebook.

“Saya berterimakasih pada masyarakat yang selalu antisipatif terhadap segala bentuk informasi yang beredar di media sosial. Tindakan cepat dan sigap dari masyarakat telah mencegah terjadinya kerugian terhadap calon korban,” kata Asep Japar

“Dan saya berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pengguna media sosial untuk berhati-hati dan jangan gampang percaya, meskipun akun itu mengatasnamakan pejabat pemerintahan maupun pejabat publik.” Tandasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Paslon AA: Gugatan Lawan di MK Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil

8 Januari 2025 - 23:53 WIB

Pengurus Karangtaruna Kecamatan Caringin Mengucapkan Happy 20 years Anniversary Celebrating HARDOLIND COMMUNITY 2005-2025

4 Januari 2025 - 19:38 WIB

Gebyar Sipenyu: Taat Pajak, Raih Umroh! 10 Warga Sukabumi Berangkat ke Tanah Suci

30 Desember 2024 - 22:12 WIB

121 Jiwa Terdampak Pergerakan Tanah di Cisolok, Bupati Sukabumi: Relokasi Solusi Terbaik!

28 Desember 2024 - 22:25 WIB

Tanah Longsor di Cimapag Simpenan, Bupati Marwan: Tidak Pengaruhi Pariwisata Geopark Ciletuh

26 Desember 2024 - 22:53 WIB

Bupati Sukabumi Apresiasi Kejuaraan Bulutangkis, Dorong Lahirnya Atlet Profesional

22 Desember 2024 - 22:57 WIB

Trending di News