Menu

Mode Gelap

Pertanian · 24 Mar 2023 02:38 WIB ·

Dinas Perikanan Sosialisasikan NIB tentang Usaha Pembudidaya Ikan Di Kecamatan Caringin


 Dinas Perikanan Sosialisasikan NIB tentang Usaha Pembudidaya Ikan Di Kecamatan Caringin Perbesar

Karangtarunanews.com-Sukabumi.

Dinas perikanan Kabupaten Sukabumi lakukan Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kampung Perikanan Budidaya, Desa Caringin Wetan Kecamatan Caringin, Selasa 21 Maret 2023

Dalam sosialisasi disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.

Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Terdapat sekitar 31 KBLI untuk usaha dalam bidang pembudidayaan ikan.

Adanya NIB memungkinkan perizinan usaha menjadi lebih mudah dan aman. NIB dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API), karenanya para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem.

Manfaat NIB antara lain :

1. Sebagai dokumen legalitas usaha

2. Mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha

3. Memberikan perlindungan dan kepastian berusaha

4. Meningkatkan kredibiltas usaha

5. Mendapatkan pendampingan usaha.

Sebagian besar pelaku usaha bidang pembudiayaan ikan di Kabupaten Sukabumi masuk ke dalam kategori mikro (memiliki modal usaha kurang dari 1 M diluar asset tanah dan bangunan,) sehinga perizinan usaha nya hanya berupa NIB.

Berkaitan dengan NIB ini Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi melakukan sosialisasi mengenai NIB dan memfasilitasi pendaftaran NIB untuk para pembudidaya Ikan yang berada di Kampung Perikanan Budidaya Desa Caringin Wetan dan Desa Talaga Kecamatan Caringin. .

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar NIB adalah fotocopy KTP dan fotocopy NPWP, dan petugas dari Dinas Perikanan serta Penyuluh Perikanan akan membantu para pembudidaya ikan untuk mendapatkan NIB nya.

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Disdagin Sukabumi Sukses Luncurkan Digitalisasi Pasar Melalui Aplikasi SIUPAS

11 Juni 2026 - 02:14 WIB

Harga Beras di Sukabumi Tetap Stabil Awal Juni 2026, Disdagin Rilis Daftar Harga Bahan Pokok

3 Juni 2026 - 02:18 WIB

GERAKAN PANEN PADI, BUPATI TEGASKAN KECAMATAN CIEMAS SEBAGAI SALAH SATU PENOPANG UTAMA SWASEMBADA PANGAN SUKABUMI

25 Mei 2026 - 04:23 WIB

DESA SUKAJAYA RESMI MENJADI DESA WISATA TIKUKUR, BUPATI TEGASKAN DUKUNGAN PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT

16 Mei 2026 - 04:34 WIB

Jelang Idul Adha 2026, Harga Bahan Pokok di Palabuhanratu Tetap Stabil dan Stok Terjamin

15 Mei 2026 - 02:29 WIB

Optimalkan Potensi Energi Lokal, PPSDM KEBTKE & Disdagin Sukabumi Gelar Pelatihan Pemanfaatan Panas Bumi

6 Mei 2026 - 07:56 WIB

Trending di Disdagin