Menu

Mode Gelap

DPRD KABUPATEN SUKABUMI · 25 Jul 2024 02:38 WIB ·

Bupati Sukabumi Soroti Evaluasi Gubernur atas Raperda APBD 2023 dalam Rapat Paripurna


 Bupati Sukabumi Soroti Evaluasi Gubernur atas Raperda APBD 2023 dalam Rapat Paripurna Perbesar

karangtarunanews.comSUKABUMI, Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi agenda pengambilan keputusan atas Raperda tentang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, pengambilan keputusan Raperda tentang perubahan ke 3 atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, serta pengambilan keputusan hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2023. Paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/07/2024).

Bupati Sukabumi dalam sambutannya menyampaikan bahwa laporan hasil evaluasi Gubernur tentang Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 harus dipelajari dan dianalisis oleh DPRD dari setiap poin yang di evaluasi oleh Gubernur.

“Hasil evaluasi Gubernur ini harus disempurnakan oleh legislatif sebelum diterapkan menjadi sebuah peraturan daerah” tegasnya

Selain itu juga diperlukan adanya persetujuan dari DPRD sebagai syarat pengajuan permohonan nomor registrasi peraturan daerah dari biro hukum Provinsi Jawa Barat.

“Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dijadikan sebuah Perda,”ujarnya

Bupati berharap kerjasama antara eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan supaya pelaksanaan APBD ke depan bisa berjalan lebih baik dan efisien.

“Semoga kerja keras Bapak/Ibu sekalian dapat memberikan manfaat dalam mempercepat pembangunan daerah dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,”pungkasnya.

Berkaitan dengan Raperda tentang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, Bupati meyakini dapat menguatkan nilai-nilai pancasila dan wawasan kebangsaan guna menguatkan identitas masyarakat yang berkarakter pancasila dan tidak terpengaruh oleh efek negatif globalisasi serta meningkatkan persatuan dan kesatuan.

Adapun mengenai Raperda tentang perubahan ke 3 atas Perda nomor 7 tahun 2016 ia menuturkan, Raperda tersebut akan menjadi payung hukum penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukabumi dan pelaksanaan pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan Penandatanganan berita acara atas Raperda tentang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.

RED/TIM

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Sidang Sengketa Pilkada Sukabumi di MK: KPU Bantah Penggelembungan Suara

28 Januari 2025 - 05:03 WIB

Kuasa Hukum Paslon AA: Gugatan Lawan di MK Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil

8 Januari 2025 - 23:53 WIB

Sigap! Dinas PU Sukabumi Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman dan Depan Kantor DPRD

11 Desember 2024 - 21:07 WIB

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tingkat Kabupaten Sukabumi

29 Oktober 2024 - 22:38 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024

27 Oktober 2024 - 22:51 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati Perubahan APBD 2024 dan Bahas APBD 2025

24 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Trending di DPRD KABUPATEN SUKABUMI