Karangtarunanews.com | SUKABUMI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi melalui UPTD Pasar resmi menerapkan inovasi digital berupa aplikasi Sistem Informasi Pasar (SIUPAS). Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kemudahan akses informasi terkait harga dan ketersediaan bahan pokok di pasar rakyat.
SIUPAS mengintegrasikan data dari 12 pasar rakyat binaan pemerintah daerah, yang meliputi pasar tipe A dan tipe B. Informasi harga kebutuhan pokok diperbarui setiap hari, sedangkan data ketersediaan stok barang divalidasi secara berkala guna menjamin keakuratan dan keandalan data. Melalui sistem ini, masyarakat dapat memantau langsung dinamika harga dan pasokan barang secara cepat, mudah, dan waktu nyata.
Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, S.T., M.T., menyampaikan bahwa digitalisasi pasar melalui SIUPAS membawa manfaat luas, tidak hanya bagi masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola pasar secara menyeluruh.
“Dengan SIUPAS, pengawasan menjadi lebih terstruktur, koordinasi antarinstansi lebih responsif, dan data yang tersedia dapat dijadikan dasar dalam merumuskan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga serta ketersediaan pangan. Lebih dari itu, implementasi SIUPAS juga berdampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.”
Dani Tarsoni menambahkan bahwa sistem ini memungkinkan pencatatan dan penyetoran retribusi pasar dilakukan secara langsung dan harian, sehingga meminimalisir potensi kebocoran serta meningkatkan transparansi keuangan. Hasilnya, pendapatan dari sektor pasar tercatat mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.
Ke depan, Disdagin Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus memperkaya fitur-fitur SIUPAS serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola pasar. Langkah ini ditempuh agar layanan semakin optimal, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta pelaku usaha di sektor perdagangan tradisional.













