Menu

Mode Gelap

Jawa Barat · 28 Jan 2025 05:03 WIB ·

Sidang Sengketa Pilkada Sukabumi di MK: KPU Bantah Penggelembungan Suara


 Sidang Sengketa Pilkada Sukabumi di MK: KPU Bantah Penggelembungan Suara Perbesar

karangtarunanews.comSUKABUMI, KPU Kabupaten Sukabumi menepis adanya isu penggelembungan suara kepada salah satu paslon bupati dan wakil bupati Sukabumi pada gelaran Pilkada 2024 lalu. Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 1, Iyos Somantri dan Zainul yang diwakili kuasa hukumnya, Saleh Hidayat. Sedangkan termohon ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Sukabumi dan Pihak Terkait, ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 2 Asep Japar dan Andreas.

Koordiv Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Samingun mengatakan, pihaknya membantah seluruh dalil aduan paslon nomor urut 1 yaitu berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara di 469 TPS. Pihaknya juga membantah adanya dugaan pelibatan jajaran birokasi dan ASN Kabupaten Sukabumi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Alhamdulillah kemarin kita di tanggal 17 Januari sudah melaksanakan sidang jawaban. Dalil-dalil mereka kita bantah sepenuhnya bahwa tidak terjadi penggelembungan suara di Kabupaten Sukabumi. Berkaitan dengan TSM tersebut, pengadu ini kan sudah melaporkan ke Bawaslu Provinsi dan sudah diputus Bawaslu tidak memenuhi unsur materi,” kata Samingun, Selasa (28/1/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara yang disidangkan di MK bernomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang sengketa Pilkada Sukabumi 2024 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Lebih lanjut kata Samingun, Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih nantinya tidak akan dilantik secara bersamaan pada 6 Februari karena hingga saat ini kadus tersebut masih ditangani di MK.

“Berdasarkan hasil kesepakatan RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi II kemarin bahwa yang sedang bersengketa menunggu putusan akhir dari MK untuk bisa menetapkan dan melantik kepala daerah terpilih,” ujarnya.

Saat ini pihaknya menunggu hasil putusan sela yang akan dilaksanakan pada 11-13 Februari mendatang. Apabila hasil putusan sela dismissal maka pelantikan dapat dilaksanakan pada 16-17 Februari 2025.

“Kita tunggu hasil putusan selanya apabila dismissal berarti kan kita bisa menetapkan di 16-17 Februari. Pasca itu tentunya DPRD Kabupaten Sukabumi mengusulkan pada provinsi untuk mengajukan pelantikan. Jika MK berpendapat lain yaitu mengabulkan dengan pembuktian maka itu (pelantikan) lewat ke bulan Maret,” jelasnya.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Sukabumi, pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Asep Japar – Andreas, memperoleh suara terbanyak dengan 564.862 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 01, Iyos Somantri – Zainul, meraih 498.990 suara.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Upacara Sumpah Pemuda ke-97 di Palabuhanratu: Pemuda Garda Depan Indonesia Emas

28 Oktober 2025 - 04:48 WIB

Bupati Sukabumi Tinjau Langsung Lokasi Banjir, Prioritaskan Penanganan Cepat dan Efektif

28 Oktober 2025 - 04:42 WIB

Karang Taruna Kecamatan Caringin Ikuti Upacara Sumpah Pemuda di Lapangan Kecamatan

27 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bupati Sukabumi Terima Apresiasi BRIDA/BAPPERIDA Optimal 2025, Inovasi Jadi Kunci Pembangunan

27 Oktober 2025 - 04:53 WIB

Touring Ngabumi: Pemkab Sukabumi Gaungkan Pelayanan Publik Sambil Promosikan Pariwisata

25 Oktober 2025 - 04:57 WIB

Hari Santri di Sukabumi: Bupati Ajak Santri Jadi Pelopor Kebangkitan dan Inovasi

22 Oktober 2025 - 05:03 WIB

Trending di Jawa Barat