Karangtarunanews.com – SUKABUMI, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi dipastikan tetap beroperasi penuh dan melayani masyarakat secara normal, meski kebijakan kerja dari rumah diterapkan di sejumlah instansi. Sebagai layanan publik utama, Disdukcapil masuk daftar pengecualian agar kebutuhan dokumen kependudukan warga tidak terganggu, Senin 13 April 2026.
Kepala Disdukcapil, Amir Hamzah, menegaskan seluruh pelayanan berjalan lancar, aman, dan kondusif. Koordinasi dengan pusat lewat rapat daring terus dijaga agar aturan dan sistem berjalan selaras.
“Pelayanan tatap muka tetap buka seperti biasa, antrean teratur, tidak ada kendala. Kami pastikan semua urusan dokumen tetap terlayani baik,” ujarnya.
Pihaknya juga mendorong warga beralih ke layanan daring lewat aplikasi Simpel-in. Lewat sistem ini, pengurusan dokumen bisa dilakukan dari rumah, hemat waktu dan biaya transportasi.
Sebagai kemudahan tambahan, tersedia layanan pengiriman KTP elektronik lewat kurir. Warga yang sudah merekam data tak perlu bolak-balik ke kantor dinas, cukup menunggu dokumen sampai ke alamat.
Bagi yang belum terbiasa teknologi, warga diminta minta bantuan aparat desa atau kecamatan agar tetap bisa mengurus administrasi dengan mudah. Langkah ini jadi upaya dinas berinovasi, memudahkan akses, dan mewujudkan pelayanan cepat serta merata bagi seluruh masyarakat.
RED/REY













