Menu

Mode Gelap

Hukum & Peristiwa · 12 Jul 2023 02:28 WIB ·

Kades Mekarsari kecamatan Sagaranten Resmi Ajukan Banding


 Kades Mekarsari kecamatan Sagaranten Resmi Ajukan Banding Perbesar

Karangtaruna news.com -Sukabumi, Kepala DesaMekarsari ,kecamatan Sagaranten, kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat sebagai Penggugat menyatakan banding atas putusan perkara Nomor 35/G/2023/PTUN.BDG atas putusn Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (11/07/2021).

Akta pengajuan banding resmi disampaikan Dasep Rahman Hakim ,SH.,MH. Kuasa Hukum Desa Mekarsari melalui ecort Rabu (12/7/2023).

Sebelumnya, Majelis hakim PTUN Bandung dalam putusannya mengabulkan Eksepsi kompetensi Absolut Tergugat intervensi.

“Putusan yang ditetapkan Majelis Hakim telah mencederai rasa keadilan karena telah mengabaikan aturan perundang-undangan, bkti-bukti, keterangan saksi/ahli serta fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,” jelas DASEP RAHMAN HAKIM, SH., MH., Managing partner Law office DRH & partners dalam keterangan pers yang diterima kuinmas online Rabu (12/7).

Menurut Dasep, yang kita Gugat di PTUN Bandung itu bukan hak kepemilikan tetapi surat keputusan tata usaha negara (KTUN) berupa penerbitan SHGB yang cacat Formil karena dasarny penerbitan SHGB tersebut surat-surat yang dipalsukan sesuai dengan putusan pidana yang telah incraht nomor : 218/Pid.B/2019/PN Cbdk, dan dasar gugatan kita berupa surat petunjuk pembatalan SHGB yang cacat Formil yang dikeluarkan kementerian ATR/BPN Dirjen penanganan masalah agraria, surat petunjuk pembatalan yang dikeluarkan Kanwil ATR/BPN Jawabarat dan Surat Petunjuk pembatalan yang dikeluarkan kepala kantor pertanahan ATR/BPN kab.Sukabumi/tergugat , oleh karenanya gugatan yang kita lakukan di PTUN Bandung terkait surat keputusan Tata Usaha yang diterbitkan kantor ATR/BPN Kab.Sukabumi maka demi keadilan PTUN Bandung berkewajiban memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Majelis Hakim PTUN Bandung yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut berpendapat bahwa pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN) tidak berhak mengadili perkara tersebut (kompetensi Absolut), dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat bahwa itu adalah kewenangan Pengadilan negeri Cibadak.

Bahwa ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986

tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan: Pengadilan

bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan

sengketa Tata Usaha Negara;

– Bahwa ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986

tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan : Pengadilan

Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus,

dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara ditingkat

pertama;

– Bahwa Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009

Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986

Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan: Sengketa

Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang

tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata

dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat

maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan

tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan

peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menimbang, bahwa

dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan penjelasan

diatas, PENGGUGAT telah berkeyakinan bahwa suatu sengketa

dapat dikategorikan sebagai sengketa yang menjadi kewenangan

Pengadilan Tata Usaha Negara, apabila sengketa tersebut

memenuhi tiga kriteria Sengketa Tata Usaha Negara sebagai

berikut:

1. Objek sengketanya adalah Keputusan Tata Usaha Negara

(KTUN);

2. Subjek sengketanya adalah Orang atau Badan Hukum Perdata

dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;

3. Sengketanya timbul dibidang tata usaha negara yaitu

menilai perbedaan pendapat mengenai penerapan hukum dalam

penerbitan objek sengketa;

 

Bahwa mempedomani ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undang

Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

yang isinya sebagai berikut:

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan

tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata

usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara.

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

Kang Asep Minta Dukungan Tanpa Konflik Meski Atribut Kampanye Dirusak

2 Juli 2024 - 04:54 WIB

Koalisi 11 Desak KPU Kabupaten Sukabumi Audit Rekrutmen Anggota PPK yang Diduga Merugikan dan Cacat Hukum

17 Mei 2024 - 22:43 WIB

KUNKER KAPOLDA JABAR, BUPATI SAMPAIKAN APRESIASI PROGRAM INOVASI AA DEDE CURHAT DONG

3 Mei 2023 - 19:28 WIB

Diduga Akibat korsleting Listrik Rumah Warga Desa Purabaya Terbakar

18 April 2023 - 22:25 WIB

KODIM 0622 KAB.Sukabumi Serahkan Penjual Obat Terlarang Golongan G ke Polsek Surade

5 April 2023 - 01:48 WIB

Curiga Meninggal Tak Wajar Kuburan Wanita di Bongkar Untuk Dilakukan Autopsi

15 Maret 2023 - 20:37 WIB

Trending di Hukum & Peristiwa