Karangtaruna news.com -Sukabumi, Kepala DesaMekarsari ,kecamatan Sagaranten, kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat sebagai Penggugat menyatakan banding atas putusan perkara Nomor 35/G/2023/PTUN.BDG atas putusn Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (11/07/2021).
Akta pengajuan banding resmi disampaikan Dasep Rahman Hakim ,SH.,MH. Kuasa Hukum Desa Mekarsari melalui ecort Rabu (12/7/2023).
Sebelumnya, Majelis hakim PTUN Bandung dalam putusannya mengabulkan Eksepsi kompetensi Absolut Tergugat intervensi.
“Putusan yang ditetapkan Majelis Hakim telah mencederai rasa keadilan karena telah mengabaikan aturan perundang-undangan, bkti-bukti, keterangan saksi/ahli serta fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,” jelas DASEP RAHMAN HAKIM, SH., MH., Managing partner Law office DRH & partners dalam keterangan pers yang diterima kuinmas online Rabu (12/7).
Menurut Dasep, yang kita Gugat di PTUN Bandung itu bukan hak kepemilikan tetapi surat keputusan tata usaha negara (KTUN) berupa penerbitan SHGB yang cacat Formil karena dasarny penerbitan SHGB tersebut surat-surat yang dipalsukan sesuai dengan putusan pidana yang telah incraht nomor : 218/Pid.B/2019/PN Cbdk, dan dasar gugatan kita berupa surat petunjuk pembatalan SHGB yang cacat Formil yang dikeluarkan kementerian ATR/BPN Dirjen penanganan masalah agraria, surat petunjuk pembatalan yang dikeluarkan Kanwil ATR/BPN Jawabarat dan Surat Petunjuk pembatalan yang dikeluarkan kepala kantor pertanahan ATR/BPN kab.Sukabumi/tergugat , oleh karenanya gugatan yang kita lakukan di PTUN Bandung terkait surat keputusan Tata Usaha yang diterbitkan kantor ATR/BPN Kab.Sukabumi maka demi keadilan PTUN Bandung berkewajiban memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Majelis Hakim PTUN Bandung yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut berpendapat bahwa pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN) tidak berhak mengadili perkara tersebut (kompetensi Absolut), dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat bahwa itu adalah kewenangan Pengadilan negeri Cibadak.
Bahwa ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan: Pengadilan
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
sengketa Tata Usaha Negara;
– Bahwa ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan : Pengadilan
Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus,
dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara ditingkat
pertama;
– Bahwa Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan: Sengketa
Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang
tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata
dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat
maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan
tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menimbang, bahwa
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan penjelasan
diatas, PENGGUGAT telah berkeyakinan bahwa suatu sengketa
dapat dikategorikan sebagai sengketa yang menjadi kewenangan
Pengadilan Tata Usaha Negara, apabila sengketa tersebut
memenuhi tiga kriteria Sengketa Tata Usaha Negara sebagai
berikut:
1. Objek sengketanya adalah Keputusan Tata Usaha Negara
(KTUN);
2. Subjek sengketanya adalah Orang atau Badan Hukum Perdata
dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
3. Sengketanya timbul dibidang tata usaha negara yaitu
menilai perbedaan pendapat mengenai penerapan hukum dalam
penerbitan objek sengketa;
Bahwa mempedomani ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
yang isinya sebagai berikut:
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata
usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara.