KARANGTARUNANEWS.COM – Sukabumi, Kepolisian Sektor (Polsek) Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melaksanakan Giat Oprasi Miras di wilayah Kecamatan Kabandungan. Senin, (31/10/2022).
Dalam pelaksanaannya Polsek Kalapanunggal bekerjasama dengan Babinsa dan Satpol PP Kabandungan.
Giat oprasi miras tersebut Polsek Kalapanunggal berhasil menyita 37 botol minuman keras (miras) dari pemilik warung Jamu Sdri Ara, dan dua botol dari pemilik warung Mas Suradi.
Kapolsek Kalapanunggal AKP Fery poloso Saat di hubungi melalui WhatsApp pribadi nya Membenarkan kejadian tersebut.
“Ya betul, malam tadi kami bersama Babinsa dan juga satpol PP Kabandungan melakukan giat oprasi miras di wilayah Kecamatan Kabandungan, kami berhasil menyita 39 botol minuman keras dari 2 warung”. Ungkapnya.
Kapolsek juga menambahkan bahwa pemilik warung jamu yang menjual minuman keras tersebut adalah sdri Ara dan Mas Suradi kini dalam pentauan pihak Polsek setempat.
“penyitaan tersebut dari dua pemilik warung jamu yaitu sdri Ara dan mas Suradi, penjual miras tersebut kini dalam pantauan kami”. Pungkasnya./ (Ricky Agustina )