Karangtarunanews.com | SUKABUMI — Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah banyak di SPBU Nelayan (SPBUN) Cisolok merupakan bagian dari mekanisme pembelian kolektif oleh nelayan yang sah dan sesuai peraturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan guna meluruskan asumsi keliru yang sempat muncul terkait dugaan penimbunan BBM di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, menjelaskan sistem pembelian kolektif ini diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, yang memperbolehkan pengambilan BBM dilakukan secara perwakilan melalui daftar kolektif.
“Perlu dipahami bahwa sistem pembelian kolektif antar-nelayan menggunakan jerigen merupakan metode yang diperbolehkan dan sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Sri Padmoko.
Menurutnya, mekanisme ini lahir karena tidak semua nelayan memiliki akses kendaraan atau berdomisili dekat dengan lokasi SPBUN. Jauhnya lokasi tambatan kapal serta keterbatasan mobilitas mendorong nelayan menitipkan pembelian BBM kepada seorang koordinator yang dilengkapi surat kuasa bermaterai.
“Banyaknya jerigen tidak otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran. Mekanisme perwakilan ini sah dan difasilitasi oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Penyaluran BBM bersubsidi tetap mengedepankan verifikasi dokumen yang ketat, termasuk kepemilikan Kartu KUSUKA bagi kapal hingga 5 Gross Tonnage (GT) maupun bukti pendaftaran resmi untuk kapal berukuran di atas 5 GT sampai 30 GT. Pengawasan administratif juga dilakukan secara berkala sesuai amanat Pasal 7 Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.
“Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian administratif atau indikasi penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya, Dinas Perikanan akan mengambil langkah tegas berupa peninjauan ulang hingga pencabutan surat rekomendasi,” pungkas Sri Padmoko.
Asal Mula Miskomunikasi
Penjelasan ini muncul menyusul kesalahpahaman yang terjadi pada Kamis (1/10/2026) di SPBUN Cisolok, saat seorang koordinator nelayan sedang mengisi jerigen titipan rekan-rekannya. Kehadiran awak media memicu pertanyaan yang kemudian memunculkan asumsi adanya penimbunan. Petugas SPBUN juga telah bertindak sesuai prosedur dengan menjaga kerahasiaan dokumen yang bukan kewenangan umum. Situasi segera kondusif setelah adanya pendampingan dari aparat kepolisian setempat.
Ke depannya, Dinas Perikanan berjanji akan memperkuat sosialisasi dan edukasi tata niaga BBM bersubsidi, serta mempererat koordinasi bersama BPH Migas, aparat penegak hukum, dan pengelola SPBUN guna mencegah miskomunikasi serupa terulang.













