Karangtarunanews.com |SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyiapkan penataan perangkat daerah guna meningkatkan efektivitas birokrasi sekaligus kualitas pelayanan publik. Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026 .
Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah .
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang disampaikan oleh seluruh fraksi di DPRD, yang dinilai akan menjadi bahan penyempurnaan penting bagi rancangan peraturan daerah tersebut.
Penataan perangkat daerah, menurut Bupati, diarahkan untuk memperjelas pembagian tugas dan fungsi, mencegah tumpang tindih kewenangan antarinstansi, serta mempercepat respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.
“Penataan kelembagaan juga akan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, termasuk kebutuhan belanja pegawai dan biaya operasional agar tetap proporsional dan efisien,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa penataan struktur organisasi tidak sekadar menyempurnakan peta kelembagaan, melainkan membangun birokrasi yang lebih profesional, responsif, dan akuntabel. Penempatan aparatur pun akan disesuaikan dengan kualifikasi, kompetensi, serta kebutuhan organisasi.
Bupati berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan penyempurnaan substansi Raperda tersebut, sehingga perubahan struktur perangkat daerah tidak sekadar menjadi penyesuaian organisasi, tetapi benar-benar mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat .













