Karangtarunanews.com | SUKABUMI, Pembangunan Pasar Induk Jubleg terus melaju dengan penyesuaian teknis yang telah disepakati. Dalam Rapat Koordinasi Perubahan Berita Acara Justifikasi Teknis yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman bersama Kementerian Perdagangan RI, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, memaparkan rincian penyesuaian usulan sekaligus menargetkan penyelesaian seluruh dokumen persetujuan pada 7 Oktober 2026.
Dani Tarsoni menjelaskan, dari rencana awal pembangunan di atas lahan seluas 5 hektar, Pemkab Sukabumi kini memaksimalkan pemanfaatan lahan aset daerah yang tersedia seluas 2 hektar hingga ke batas jalan provinsi. Revisi justifikasi teknis ini mengusulkan pembangunan fasilitas yang mampu menampung 266 pedagang, terdiri dari 133 unit kios dan 133 unit los/meja dagang, dengan total luas bangunan mencapai 6.700 meter persegi.
“Fasilitas ini nantinya akan dibagi menjadi beberapa zona, mencakup zona pangan kering, pangan basah, makanan siap saji, serta produk non-pangan. Kami menargetkan seluruh kelengkapan dokumen persetujuan administratif dapat dituntaskan pada 7 Oktober mendatang agar proses dapat segera berlanjut,” jelas Dani.
Sementara itu, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman menegaskan peran strategis Pasar Induk Jubleg sebagai pusat penampungan hasil agribisnis dari seluruh Kabupaten Sukabumi.
“Selama ini hasil bumi kita selalu dikirim ke pasar induk di Jakarta dan Bandung. Dengan kehadiran Pasar Jubleg yang posisinya sangat strategis, kita berharap hasil panen petani dapat ditampung langsung di sini, tidak perlu dikirim terlalu jauh,” ujar Sekda dalam rakor yang dilaksanakan secara virtual dari Pendopo Sukabumi, Jumat (18/9/2026).
Diharapkan, dengan diselesaikannya dokumen perencanaan ini, Pasar Induk Jubleg dapat segera direalisasikan. Pasar ini diproyeksikan memotong rantai distribusi hasil bumi, sehingga harga lebih stabil dan kesejahteraan petani serta pedagang lokal meningkat secara signifikan.
RED/REY













