Karangtarunanews.com |SUKABUMI — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi melakukan evaluasi terhadap pekerjaan pengaspalan ruas Jalan Leuwiliang–Bojongtipar di Kedusunan Cidahu, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah. Jalan yang baru saja diaspal ini dikeluhkan warga karena kualitas aspal dinilai kurang baik, lembek, dan mudah mengelupas.
Salah seorang warga Tanjungsari, Den Galih, menyampaikan kondisi tersebut terlihat tak lama setelah pengerjaan pengaspalan selesai dilakukan. Awalnya diperkirakan hasil pekerjaan sudah baik, namun setelah diperiksa lebih dekat, permukaan aspal justru terlihat lembek dan tidak kokoh.
“Kok aspalnya malah lembek seperti gulali? Padahal ini hotmix,” ujar Den Galih, Jumat (7/8/2026).
Ia memperkirakan pengerjaan pengaspalan tersebut baru selesai sekitar satu minggu sebelum kondisi permukaan jalan menjadi perhatian warga.
Konfirmasi terpisah, Pengawas Teknik Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Anfal, membenarkan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di lapangan. Hasilnya, ditemukan beberapa bagian permukaan jalan yang mengalami pengelupasan.
“Kemarin saya sudah melakukan pengecekan di lapangan dan ditemukan beberapa bagian permukaan yang mengalami pengelupasan,” kata Anfal.
Ia menegaskan, pekerjaan tersebut saat ini belum masuk tahap Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan. Dengan demikian, seluruh temuan di lapangan masih dalam proses evaluasi dan menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan.
“Karena pekerjaan ini belum PHO, temuan tersebut masih dalam proses evaluasi. Kami sudah menyampaikan kepada pelaksana untuk segera melakukan penanganan dan perbaikan pada bagian yang tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Setelah perbaikan dilakukan, Dinas PU akan kembali melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum pekerjaan tersebut dinyatakan dapat diterima.
Adapun pekerjaan pengaspalan ruas Leuwiliang–Bojongtipar tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga dengan nilai anggaran sekitar Rp374 juta dan panjang penanganan sekitar 350 meter.
Anfal menegaskan, pihaknya akan memastikan setiap pekerjaan infrastruktur memenuhi standar kualitas yang ditetapkan sebelum diserahterimakan agar dapat bermanfaat secara maksimal dan tahan lama bagi masyarakat.













