Karangtarunanews.com – SUKABUMI, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus, mengeluarkan peringatan keras dan ultimatum tegas kepada seluruh pelaksana proyek atau pihak ketiga. Ia menegaskan, siapa saja yang terbukti mengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi, kaidah teknis, maupun kesepakatan kontrak, akan dikenakan sanksi berat hingga dimasukkan ke dalam daftar hitam dan dilarang mengerjakan proyek pemerintah di masa mendatang.
Pernyataan ini disampaikan Uus saat memimpin kegiatan pembinaan aparatur di Kantor UPTD PU Wilayah Jampangkulon, Rabu 29 April 2026, yang sekaligus dirangkaikan dengan acara perpisahan Kepala UPTD setempat, Yudi Kuswandi, yang akan memasuki masa purna tugas mulai 1 Mei mendatang. Kegiatan dihadiri seluruh staf dari UPTD Jampangkulon dan UPTD Ciemas, serta unsur pegawai dan anggota Dharma Wanita.
Dalam sambutannya, Uus lebih dulu menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja Yudi Kuswandi selama mengabdi. Ia menyebut etos kerja dan sinergitas yang dibangun Yudi menjadi teladan baik bagi seluruh jajaran PU Kabupaten Sukabumi.
“Kami melepas Bapak Yudi yang purna bakti. Seluruh kerja keras dan kontribusi beliau sangat berharga dan patut dijadikan inspirasi bagi kita semua dalam mengemban amanah publik,” ujarnya.
Lebih jauh, Uus menekankan bahwa kualitas infrastruktur sangat bergantung pada profesionalitas aparatur dan ketatnya pengawasan. Ia mewajibkan seluruh ASN di lingkungan PU untuk terus meningkatkan tiga kompetensi utama: teknis, manajerial, dan sosial budaya. Ketiga hal itu menjadi syarat mutlak agar pelayanan dan tata kelola pembangunan berjalan optimal.
“ASN PU wajib profesional. Kalau tidak, hasil kerja tidak maksimal dan masyarakat pasti kecewa. Kompetensi ketiga bidang itu harus terus diasah agar kita mampu menjaga kualitas pembangunan,” tegasnya.
Terkait pengawasan proyek, Uus menegaskan Dinas PU memegang kewenangan penuh memastikan semua pekerjaan sesuai rencana dan kontrak. Pelaksana wajib mengerjakan sesuai ketentuan, baru berhak menerima pembayaran. Jika terbukti melakukan wanprestasi, mengurangi kualitas material, atau menelantarkan pekerjaan, sanksi tegas langsung diberlakukan.
“Kita punya hak dan kewajiban yang jelas dalam kontrak. Kalau ada yang melanggar, kami bertindak sesuai aturan undang-undang. Mulai dari teguran, denda, hingga sanksi daftar hitam berlaku tegas. Tidak ada kompromi, demi menjaga uang rakyat dan kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan tim teknis dan pengawas lapangan berperan kunci. Pengawasan ketat harus dilakukan setiap saat agar hasil pembangunan aman, awet, dan benar-benar bermanfaat. Tujuannya satu: agar masyarakat tidak dirugikan dan mendapatkan infrastruktur terbaik sebagai hak mereka.
“Proyek pemerintah harus berkualitas tinggi. Kami pastikan tidak ada celah bagi pelaksana yang hanya mementingkan keuntungan sendiri tapi mengabaikan mutu. Daftar hitam sudah kami siapkan, bagi yang nakal dan melanggar aturan,” pungkas Uus dengan tegas.
RED/REY













