Menu

Mode Gelap

DPRD KABUPATEN SUKABUMI · 24 Okt 2024 22:41 WIB ·

DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati Perubahan APBD 2024 dan Bahas APBD 2025


 DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati Perubahan APBD 2024 dan Bahas APBD 2025 Perbesar

catatanjabar.comSUKABUMI, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi berlangsung hari ini, Kamis (24/10/2024), membahas dua agenda penting: persetujuan terhadap hasil evaluasi Gubernur atas Raperda perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2024 dan pembahasan Raperda tentang APBD TA 2025. Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Bupati Sukabumi menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyerahkan seluruh dokumen evaluasi Gubernur atas Raperda perubahan APBD TA 2024. Hasil evaluasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/kep.585-BPKAD/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

“Kami mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi Gubernur tersebut. Hal ini memungkinkan kita untuk melakukan penyempurnaan dan penetapan perubahan APBD Kabupaten Sukabumi TA 2024,” ujar Bupati.

Terkait dengan Raperda tentang APBD TA 2025, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan nota pengantar keuangan yang memuat kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2025. Namun, penerbitan Perpres tentang rincian APBN TA 2025 dan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD TA 2025 mengharuskan penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Pergeseran asumsi yang melandasi akibat adanya kebijakan pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat, serta penambahan dan pengurangan belanja, pembiayaan daerah, dan sumber pendapatan daerah, setelah ditetapkannya kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2025, maka akan dilakukan penyesuaian pada saat penyampaian nota keuangan kepada DPRD,” jelas Bupati.

Sebagai upaya perbaikan dan pengendalian terhadap jalannya pemerintahan, Bupati menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah. Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2025, Raperda tersebut harus disepakati terlebih dahulu antara kepala daerah dan DPRD sebelum disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi dan mendapatkan persetujuan.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati dengan Ketua dan Wakil DPRD.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Sigap! Dinas PU Sukabumi Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman dan Depan Kantor DPRD

11 Desember 2024 - 21:07 WIB

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tingkat Kabupaten Sukabumi

29 Oktober 2024 - 22:38 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024

27 Oktober 2024 - 22:51 WIB

SMSI Sukabumi Raya Perkuat Sinergi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi

17 Oktober 2024 - 22:26 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Dukung Penuh Pelantikan DPRD, Harap Kemajuan Pembangunan

5 Agustus 2024 - 05:26 WIB

Ade Dasep Klarifikasi Dugaan Selisih Anggaran: Tak Ada Kekurangan Rp 31 Miliar di APBD Sukabumi

26 Juli 2024 - 09:40 WIB

Trending di DPRD KABUPATEN SUKABUMI