Karangtarunanews.com | SUKABUMI, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi terus berkomitmen mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif bagi seluruh masyarakat, termasuk warga penyandang disabilitas. Melalui program layanan khusus ini, petugas datang langsung ke kediaman warga untuk memberikan kemudahan akses dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor dinas.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menyampaikan bahwa setiap warga berhak mendapatkan pelayanan yang sama dan tidak boleh terhambat oleh keterbatasan mobilitas maupun kondisi fisik.
“Pelayanan adminduk tidak boleh memandang siapa yang dilayani. Bagi warga yang memiliki keterbatasan, termasuk penyandang disabilitas, kami hadirkan layanan langsung ke tempat tinggal. Setiap warga berhak memiliki identitas resmi sebagai dasar akses hak-hak kewarganegaraan,” ujar Amir Hamzah.
Berbagai layanan yang diberikan meliputi perekaman dan pencetakan KTP-el, pembuatan Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, hingga layanan administrasi kependudukan lainnya. Proses perekaman dilakukan dengan pendampingan khusus dan penyesuaian prosedur sesuai kebutuhan masing-masing warga.
“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun warga Kabupaten Sukabumi yang tertinggal dan tidak memiliki dokumen kependudukan yang sah,” tambahnya.
Layanan ini diberikan secara gratis. Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui perangkat daerah setempat atau menghubungi kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi untuk informasi lebih lanjut.













