Menu

Mode Gelap

Pemkab Sukabumi · 27 Agu 2024 05:01 WIB ·

Rakor Kewilayahan 2024: Bupati Sukabumi Soroti Pencapaian dan Peran Kecamatan dalam Pembangunan


 Rakor Kewilayahan 2024: Bupati Sukabumi Soroti Pencapaian dan Peran Kecamatan dalam Pembangunan Perbesar

karangtarunanews.comSUKABUMI, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami pimpin Rakor Sinergitas dan Gebyar Kewilayahan Wilayah 2 Cicurug Tahun 2024. Hari Selasa ( 27/08/24) di Taman Rekreasi Cimelati Cicurug. Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas kewilayahan. Terutama dalam pencapaian kinerja pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun 2024.

Camat Cicurug Yudi Mulyadi dalam sambutannya melaporkan Kepada Bupati Sukabumi bahwa unsur hadir kesempatan tersebut diantaranya Para Kepala Desa Se Wilayah II, TP PKK Kecamatan , Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda di Wilayah Cicurug.

Dalam kesempatan Bupati Marwan membeberkan sejumlah capaian pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Hal itu menurutnya, tentu saja dapat terwujud dengan peran serta semua pihak. Baik di tingkat desa hingga ke Kabupaten Sukabumi.

” Peran bapak ibu dalam musrembang di desa dan kecamatan dapat mendorong pembangunan di Kabupaten Sukabumi.Apalagi, pembangunan daerah harus dilakukan lewat kebersamaan” ungkapnya.

Masih dikatakan Bupati, Rapat Koordinasi Kewilayahan tahun 2024 ini adalah Refleksi Pencapaian Pembangunan yang dirasakan masyarakat.

Ditegaskan, Kedudukan Kecamatan hari ini sebagai salah satu Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi sesuai dengan Pasal 209 ayat 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka sama Perangkat Daerah lainnya, Kecamatan juga melaksanakan Visi dan Misi Kabupaten Sukabumi
Yaitu : ” Terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Religius,Maju dan Inovatif menuju Masyarakat Sejahtera Lahir Bathin ”

“Dengan Misi yang ke 4 Yaitu : Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Inovatif,Profesional dan Akuntabel.”

Untuk melaksanakan Pelayanan Publik maka Kecamatan harus diberikan sebagian kewenangan Urusan Urusan Pemerintah Daerah yang merupakan kewenangan Bupati

” Karena sesuai dengan UU, Kecamatan tidak melaksanakan Urusan Urusan Pemerintahan Daerah tetapi lebih banyak kepada tugas tugas Atributif, tugas Delegatif dan tugas lain sesuai dengan Perintah Undang Undang” ujarnya

Tugas itu Salah satunya adalah Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal ( SPM) yang terdiri dari urusan Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pemukiman , Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Urusan Sosial.

Pada Kesempatan tersebut Bupati menyerahkan Plakat dan Piagam Penghargaan Kepada Kecamatan Cicurug, Kalapanunggal, Parakansalak dan Cidahu. Selanjutnya Bupati Sukabumi beserta jajaran meninjau produk UMKM yang ada di Wilayah 2.

Red/TIM

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Paslon AA: Gugatan Lawan di MK Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil

8 Januari 2025 - 23:53 WIB

Pengurus Karangtaruna Kecamatan Caringin Mengucapkan Happy 20 years Anniversary Celebrating HARDOLIND COMMUNITY 2005-2025

4 Januari 2025 - 19:38 WIB

Hari Bakti PU ke-79: DPU Kabupaten Sukabumi Komitmen Tingkatkan Infrastruktur untuk Kesejahteraan Masyarakat

20 Desember 2024 - 21:15 WIB

DPU Kabupaten Sukabumi: 79 Tahun Mengabdi untuk Negeri

19 Desember 2024 - 09:50 WIB

Bupati Terpilih Asep Japar Berbagi di Ciemas, Usai Bencana Melanda

17 Desember 2024 - 18:30 WIB

Double Cabin Indonesia: Beraksi di Sukabumi, Salurkan Bantuan dan Distribusi ke Pelosok

16 Desember 2024 - 00:30 WIB

Trending di Bakti Sosial